![]() |
Ilustrasi dibuat oleh Ema, suara.com |
Sudah lebih satu tahun berlalu sejak ditetapkannya Peraturan Rektor No. 1 Th. 2022 yang merupakan turunan dari Persekjen Kemendikbudristek No. 17 Th. 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No. 30 Th. 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam Peraturan Rektor No. 1 Th. 2022 tersebut diatur mengenai bentuk kekerasan seksual yang mencakup tindakan yang dilakukan baik secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi, yang meliputi 21 jenis kekerasan seksual.
Selain itu juga memuat mengenai pencegahan, penanganan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), serta mekanisme penanganannya. Adapun muatan tentang pengenaan sanksi administrasi kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual diatur dalam Bab III tentang penanganan.
Meski Peraturan Rektor tentang PPKS sudah berlaku satu tahun lebih sejak ditetapkannya pada Jum’at, 28 Januari 2022, namun tidak banyak gerakan yang digalakkan. Satgas PPKS yang digadang-gadang sebagai garda terdepan penanganan kekerasan seksual di kampus juga masih minim publikasi dan sosialisasi kepada seluruh civitas akademika.
Berdasarkan pantauan LKP PMII Unwahas, @satgasppks_unwahas baru mengadakan dua kali sosialisasi berbentuk seminar tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, sejak tahun 2023. Selebihnya hanya sebatas pembuatan logo, pembuatan sosial media, dan layanan aduan.
Satgas PPKS Unwahas juga cenderung redup melakukan edukasi melalui media sosial. Terlihat hanya ada lima postingan yang dimuat di kanal instagram @satgasppks_unwahas yang dibuat pada Januari 2024. Unggahan konten berhenti pada 15 Februari 2024 hingga tulisan ini dipublikasikan.
Hal tersebut sangat disayangkan, karena bagaimanapun seharusnya Satgas PPKS Unwahas aktif melakukan gerakan dan memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika tentang peraturan dan pedoman yang telah dibuat untuk mewujudkan lingkungan kampus yang merdeka dari kekerasan.
Di samping itu, keanggotaan Satgas PPKS juga belum sesuai dengan yang diamanatkan Permendikbudristek No. 30 Th. 2021 Bab IV Pasal 28, yang memberikan batasan sedikitnya 50% (lima puluh persen) dari unsur mahasiswa. Hal ini dapat dilihat pada susunan kepengurusan Satgas PPKS yang hanya melibatkan ketua BEM dan DPM Universitas dalam keanggotaan dari 13 total keseluruhan anggota yang didominasi oleh tenaga kependidikan.
Terbatasnya keterlibatan mahasiswa dalam struktural Satgas PPKS tentu mempersempit ruang mereka untuk melaksanakan amanat Permendikbudristek No. 30 Th. 2021 dan memastikan seluruh civitas akademika menjadi penerima manfaat dari upaya-upaya yang dirancang, serta memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.
Penulis: Ni'am Azhari (Koordinator LKP PMII Unwahas)
إرسال تعليق